Islamophobia, secara etimologis berasal dari kata Islam & Phobia. Menurut College Dictionary, phobia merupakan rasa takut yang tidak memiliki referensi, tidak masuk akal atas sebuah objek, tingkah laku, atau pada kejadian tertentu, yang memotivasi individu untuk menghindar atau takut pada situsi tersebut (Allen, Hal. 133-34). Dengan penjelasan ini, Islamophobia dapat diartikan sebagai ketakutan yanlg tidak masuk akal terhadap agama Islam sehingga aktivitas yang bernuansa Islami harus dihilangkan. Allen juga memberi definisi; pada setiap ide, gagasan, dan segala aktivitas di mana kalangan Muslim diabaikan dari posisinya & hak asasi kemanusiaan, kemungkinan dari sebagian masyarakat disebabkan kepercayaan  Islam. Segala aktivitas warga Muslim dan perlakuan terhadapnya baik secara lahir mau pun batin selalu dianggap dan dominan cerminan perilaku umat Islam keseluruhan, dan mereka tidak percaya akan olah  oknum atau disebabkan perorangan (Zulian, 2019).

KAPAN ISLAMOPHOBIA MULAI MASSIF?

Islamophobia merupakan fenomena ketakutan yang berlebihan terhadap orang yang memeluk agama islam, fenomena ini menguat pasca insiden yang terjadi pada tanggal 11 September 2021 ketika terjadi serangkaian peristiwa bunuh diri yang dilancarkan oleh kelompok militan Islam Al-Qaeda terhadap beberapa sasaran di New York City dan Washington, D.C.

Bunuh diri tersebut dilakukan oleh 19 orang dengan menabrakan dua peswat jet penumpang pada menara kebar WTC (World Trade Center) di New York City dan dan satu pesawat ke Markas Militer Pentagon di Arlington Caunty, Virginia. Sedangkan satu pesawat lainnya gagal mencapai target aslinya yaitu Wasington, D.C karena penumpang berhasil mengambil alih pesawat sehingga pesawat tersebut terjatuh di lapangan dekat Shanksville, Pennsylvania. Tim investisi melaporkan sekitar 3.000 jiwa tewas akibat serangan ini.

Serangan ini kemudian dituduhkan kepada Al-Qaida sebagai dalang dan Osama bin Laden sebagai pimpinan dari kelompok tersebut mengklaim bertangung jawab atas kejadian tersebut. Osama bin Laden mengatakan, motif dari penyerangan tersebut adalah keberadaan tentara Amerika Serikat di Arab Saudi serta dukungan Amerika Serikat terhadap Israel yang ingin merebut wilayah kekuasaan Palestina.

Pasca kejadian tersebut Amerika Serikat merespon dengan mendeklarasikan perang melawan terror. Salah satu stategi yang dilancarkannya adalah dengan menyerang Taliban sebagai penguasa di Afghanistan karena telah melindungi angggota-anggota dari kelompok yang telah melakukan penyerangan terhadap WTC di AS. Ketika melihat belahan dunia lain, fenomena islamophobia memang sangat pesat. Contoh di Jerman. Jerman yang dulunya sebagai negara komunis malah kuat dan melarang islam masuk ke negara tersebut.

Perang melawan terror kemudian menyebar dan diperkuat oleh beberapa negara tidak terkecuali oleh Indonesia. Kata Islamophobia menyebar dengan cepat. Indonesia sebagai Negara dengan mayoritas penduduknya yang beragama Islam tanpa disadari juga terpengaruh dengan istilah tersebut.

ISLAMOPHOBIA MUNCUL DI INDONESIA?

Pasca terjadinya ledakan bom di Bali pada tanggal 15 Oktober 2002, masyarakat Indonesia dihantui kecemasan. Orang-orang islam yang dianggap terlibat dalam peledakan bom tersebut seperti Abu Bakar Baasyir, Imam Samudra dan Amrozi ditangkap. Kecemasan lain juga mucul ketika ada sekelompok ormas Islam yang melakukan sweeping ke tempat-tempat hiburan dan warung-warung penyedia minuman keras pada saat bulan puasa seperti yang terjadi di beberapa daerah seperti Jakarta, Tasikmalaya dan Ciamis.

Munculnya sebuah organiasi yang mendambakan terbentuknya khilafah juga semakin meresahkan bagi sebagian masyarakat Indonesia, Khilafah merupakan system kepemimpinan umum bagi seluruh kaum muslimin di dunia untuk menerapkan ketetapan-ketetapan yang telah di atur dalam syariat iislam serta mengemban amanah untuk mendakwahkan islam ke seluruh penjuru dunia.

Kemunculan ormas-ormas islam seperti itu menjaadi perhatian pemerintah Indonesia. Mereka dianggap akan mengancam kedaulataa Negara kita karena disinyalir mempunyai tekad yang kuat untuk mendirikan Negara Islam dan merubah idiologi Negara. Idiologi pancasila terancam dengan wacana idiologi Islam. Hal ini menjadi perhatian khusus bagi pemerintah Indonesia. Berdasakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Ormas nomor 2 tahun 2017 pemerintah melalui keputusan Menteri Hukum dan HAM telah memutuskan HTI sebagai organisasi terlarang. Ada 3 alaasan yang mendasari pembubaran organiasi tersebut ;

  1. Sebagai ormas yang memiliki badan hokum, HTI tidak melaksanakan peran positif dalam mengambil bagian pada proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.
  2. Kegiatan yang dilaksanakan oleh HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azaz, dan ciri yang berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945 sebagaimana yang telah diatur dalam UUD Nomor 17 tahun 2013 Tentang Ormas.
  3. Aktifitas yang dilakukan oleh FPI dinilai telah menimbulkan kegaduhan/benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta dinilai membahayakan keutuhan NKRI.

Bukan hanya HTI, organisai islam lain pun mengalami hal yang serupa. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (MENKOPOLHUKAM) mengumumkan pembubaran dan penghentian aktifitas organisasi besutan Habib Riziek Syihab yaitu Front Pembela Islam (FPI) pada hari Rabu tanggal 30 Desmber 2020. Enam alaasan yang mendasari pembubaran organiasi tersebut, diantaranya :

  1. Adanya UU Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatn (Ormas) dimaksudkan untuk menjga eksitensi idiologi dan consensus dasar Negara, yakni Pncasila dan UUD 1945, keutuhan NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika.
  2. Isi Anggaran dasar FPI dinyatakaan tidak sesuai/bertentangan dengan Pasal 2 Undang-undang Ormas.
  3. Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 tanggal 20 Juni 201 Tentang Surat Keterangan terdaftar (SKT) FPI sebagai ormas berlaku sampai dengan tanggal 20 Juni 2019, dan sampai saat FPI dinyatakan dibubarkan belum menyerahkan syarat untuk memperpanjang surat tersebut.
  4. Bahwa organisasi kemsyarakatan tidak boleh bertentangan dengan Pasal 5 huruf g, Pasal 6 huruf f, Pasal 21 huruf b dan d, Pasal 50 yat (3) huruf a,c, dan d, Pasal 59 Ayat (4) huruf c, dan Pasal 82A Undang-undang Ormas.
  5. Bahwa pengurus dan/atau anggota FPI, aupun yang pernah bergabung dengan FPI, berdasarkan data, terdapat 35 orang yang terlibat dindak pidana terorisme. Dari angka tersebut, sebanyak 29 orang diantaranya telah dijatuhi hukuman pidana.
  6. Telah terjadi pelanggra ketentuan hokum oleh pengurus dn/atau anggota FPI yang kerap melakukan razia atau sweeping di masyarakat. Padahal sebetulnya kegiatan tersebut menjadi tugas dan wewenang dari aparat penegak hukum.

Sebetulnya ketakutan terhadap Islam di Indonesia bukan hanya terjadi di tahun 200-an, Ketika ditelaah dari sisi sejarah pasca kemerdekaan, fenomena pembubaran organisai islam pun sudah terjadi. Dari mulai Masyumi hingga DI/TII. Masyumi dibubarkan karena dianggap mendukung pemberontakan PRRI, sedangkan DI/TII dibubarkan karena dianggap pemberontak dan berupaya untuk mengganti dasar Negara Indonesia dengan ajaran agama islam.


Penulis

Arif Abdul Wahid